Kabar Gembira Guru yang Mengajar di KB dan TPA Akan Mendapatkan Tunjangan Bulanan, Segini Nominalnya

Guru yang mengajar di KB dan TPA akan mendapatkan tunjangan. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Kabar gembira, baru-baru ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan tambahan penghasilan bulanan di luar gaji pokok untuk para guru yang mengajar di Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA).

Nah, penting untuk anda ketahui bahwa guru KB tersebut yaitu guru yang mengajar anak-anak usia 2 sampai dengan 6 tahun atau bisa disebut dengan PAUD.

Sementara, guru penitipan anak adalah tenaga pendidik yang bertanggung jawab untuk merawat, mendidik dan membantu perkembangan anak-anak di tempat penitipan anak atau TPA.

Nah dengan demikian, ada kabar baik untuk dua guru tersebut. Pasalnya Kemendibud akan memberikan tambahan pengahasilan alias tunjangan per bulan.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Triwulan III Segera Masuk Rekening Guru ASN, Tapi Penuhi Dulu Syarat Ini

BACA JUGA:Honorer Mesti Tahu! Begini Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan di Portal SSCASN PPPK 2024

Jadi, bagi guru yang mengajar di lembaga tersebut siap-siap akan menerima tunjangan tersebut. Diketahui, bahwa dengan adanya tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong motivasi kerja.

Selain itu, diharapkan proses belajar mengajar di KB dan TPA dapat meningkat. Lebih lanjut, tunjangan yang akan diberikan oleh Kemendikbud kepada guru tersbut yaitu sebesar Rp 200.000 per bulan per orang.

Dengan syarat mereka dapat memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Sekretaris Jendral (Persesjen) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 9 Tahun 2024.

Berdasarkan pada Persesjen yang disebutkan sebelumnya, berikut ini kriteria utama dalam KB dan TPA yang tercatat sebagai penerima penghasilan oleh Kemendikbud: 

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Terima 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Ini Bentuknya

1. Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau setara

Guru yang berhak menerima tunjagan tersebut adalah guru yang memiliki jenjang pendidikan tertinggi SMA / SMK atau ilmu pengetahuan tingkat lanjut.

2. Bekerja di KB/TPA di bawah dinas pengawasan pendidikan yang sangat besar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan