Tes SKD Tidak Cukup Lulus Passing Grade, Begini Penjelasannya

Lulus SKD CPNS tidak cukup lulus passing grade-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal

Apabila setiap jawaban benar untuk soal TIU dan TWK diberi skor 5, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab nilainya 0.

Terkait soal TKP, jawaban akan mendapat skor 1 sampai 5 dan tidak akan diberi skor 0.

Selain itu, ke angka terendah yang dapat dicapai dalam SKD adalah 550 dengan rincian:

1. TWK: 150

2. TIU: 175

3. TKP: 225

Sementara itu, nilai ambang batas yang harus dicapai adalah:

1. TWK: 65

2. TIU: 80

3. TKP: 166

Lebih lanjut, untuk pelamar formasi Cum Laude dan Diaspora, syarat tambahan adalah nilai kumulatif SKD minimal 311 dengan nilai TIU minimal 85.

Sedangkan, untuk pelamar penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan daerah tertinggal, nilai kumulatif SKD minimum adalah 286 dengan nilai TIU minimum 60.

Dengan demikian, pelamar yang lulus SKD tidak hanya harus mencapai passing grade, tetapi juga masuk dalam peringkat terbaik yang sesuai dengan formasi yang dilamar. Semoga informasi ini bermanfaat. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan