Kursi Panas Sekretaris KPU Kaur, 2 Mantan Sekretaris Tersandung

DIGIRING : Tersangka digiring saat akan dilakukan penetapan tersangka di Kejari Kaur, Jumat 22 Desember 2023. UJANG/RKa--

BINTUHAN - Ada apa dengan jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Kaur? Dua mantan Sekretaris KPU Kaur tersandung hukum. Sebelumnya, Drs Sunarsan yang tersandung kasus korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Sunarsan ditetapkan tersangka oleh Kejari Kaur bersama dengan Kasubbag Umum Ujang Nopisar, SE.

Keduanya sudah menjalani hukuman vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak Mei 2023.   

Saat ditetapkan tersangka Juli 2022, tidak lama jabatan sekretaris KPU Kaur diduduki YR, yang juga tersandung hukum. 

YR (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur atas kasus korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. 

BACA JUGA:Anda Kelelahan Saat Bekerja? Berikut 6 Tips Menghilangkan Stres

BACA JUGA:PT DSJ Bantah Tudingan PPSS, Berikut Penjelasan Lengkap Pimpinannya

Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan, Kejari Kaur menetapkan RY melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, dari penghitungan sementara jumlah kerugian negara Rp 200 juta, dari total anggaran dana hibah Rp 1,068 Miliar (M). 

Modus dalam melakukan kejahatan, tersangka melakukan manipulasi anggaran kegiatan verifikasi dan penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil), operasional perkantoran, perencanan program dan anggaran.

“Tersangka memanipulasi SPj (Surat Pertanggungjawaban, red), sehingga seolah-olah anggaran yang diberikan ke KPU semuanya telah terealisasi dengan baik. Padahal dari SPj pertanggungjawaban, banyak sekali kejanggalan,” ungkap Kajari Kaur M Yunus, SH, MH, Jumat 22 Desember 2023.

Dikatakannya, tersangka memegang jabatan sebagai pejabat Kuasa Pemegang Anggaran (KPA). Dalam pengelolaan anggaran terdapat sisa anggaran Rp 124 juta, Rp 73 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Anggaran tersebut dicairkan oleh tersangka dengan tiga tahap, tetapi dalam pertanggungjawaban tidak bisa dibuktikan.

Lanjutnya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2021. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.

“Setelah ditetapkan tersangka, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di Polres Kaur Polda Bengkulu,” tutup Kajari. (ujr)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan