Ingin Pindah Domisili, Mutasi Mobil Wajib Dilakukan! Simak Prosedurnya di Sini

Prosedur mutasi mobil. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

Mutasi mobil sangat penting untuk kepatuhan hukum dan membantu pemiliknya menyelesaikan masalah seperti perpanjangan pajak dan administrasi lainnya. 

Dikutip dari astraotoshop.com, jika ingin melakukan mutasi mobil terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti pemilik mobil harus menyertakan dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Selain itu, pemilik mobil harus menyertakan kwitansi pembelian kendaraan dan materai Rp 10.000. 

BACA JUGA:Apakah Wajib Bayar Pajak Jika Kendaraan Rusak atau Hancur? Yuk Simak Penjelasannya di Sini!

Untuk mengurangi kemungkinan masalah selama proses mutasi dan memastikan bahwa kendaraan siap untuk dipindahkan ke tempat baru, disarankan untuk melakukan perawatan mobil sebelum mutasi untuk memastikan kendaraan dalam kondisi terbaik. 

Terkait prosedur untuk mutasi mobil adalah sebagai berikut:

- Mendatangi kantor samsat, saat tiba di kantor Samsat, pemilik mobil langsung menuju tempat pemeriksaan fisik kendaraan

- Kemudian menyerahkan dokumen kepada petugas untuk mendapatkan formulir pemeriksaan fisik

- Mengisi formular, apabila formulir sudah terisi kembali kepada petugas. Anda dan petugas akan melakukan pengecekan nomor mesin dan rangka

BACA JUGA:Jangan Ditiru! Inilah Sederan Alasan Pemilik Kendaraan Malas Bayar Pajak

- Selanjutnya, membawa semua dokumen untuk difotokopi di gerai yang tersedia di kantor Samsat

- Menyerahkan fotocopy dokumen ke loket pemeriksaan fisik

- Melakukan pembayaran, nanti pemilik mobil akan diminta ke bagian fiskal untuk mengisi formulir kembali dan melakukan pembayaran pajak atau biaya lain yang mungkin tertunda

- Menerima berkas kartu induk, apabila tidak terdapat masalah terkait pajak atau biaya lainnya, pemilik mobil akan menerima berkas kartu induk yang harus dibawa ke bagian mutasi.

Di sana, pemilik mobil akan diberikan surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan