Data IKP Bawaslu, Ini 10 Daerah Rawan di Pilkada 2024, Bagaimana Daerah Anda?

Bawaslu yang siap melakukan pengawasan pada Pilkada 2024. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

Yang keempat, perlunya langkah-langkah mitigasi khusus untuk mengantisipasi kerawanan akibat dinamika politik di dunia maya dan yang terakhir pemenuhan hak memilih dan dipilih yang tetap harus dijamin sebagai hak konstitusional warga negara, terutama dari kalangan kelompok rentan.dan perempuan.

BACA JUGA:Antisipasi Pilkada 2024 Terjadinya Konflik, Ini Langkah KPU dan Bawaslu

Terpisah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, meminta seluruh KPU se-Indonesia untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)  dalam pengunaan Sirekap, serta menyosialiasi serta melakukan simulasi sehingga Sirekap yang akan digunakan benar-benar bagus dan tidak ada kendala.

Dalam memaksimalkan pengunana Sirekap  selain  Sirekap saat ini KPU sedang mendata  DPTb. Baik itu DPTb masuk dan juga  keluar disebuah daerah.

Dengan nantinya tuntas pendataan DPTb akan diketahui jumlah DPTB

Seluruh KPU  sudah mulai membuka pelayanan rekapitulasi bagi masyarakat yang hendak masuk DPTb dan keluarga DPTb.

BACA JUGA:Hasil Penelitian Mahasiswa UGM, Ini Potensi Rawan Konflik Pilkada 2024

Rekapitulasi ini akan berlangsung sampai dengan tanggal 20 November mendatang 7 hari sebelum hari pencoblosan.

Rekapitulasi DPTb sudah mulai berlangsung, sudah ada beberapa perubahan data. Perubahan data ini diperkirakan masih akan terus berlangsung sampai dengan hari terakhir penutupan rekapitulasi. 

Kebanyakan mereka yang melakukan perubahan DPTb itu, adalah yang bukan warga  ber-KTP atau domisili Kaur namun sudah cukup lama tinggal di Kaur lantaran menjalankan tugas.

Mereka adalah yang dipindahkan tugas atau kerja di Kaur, juga ada beberapa yang memang baru pindah KTP Kaur lantaran menikah dan tinggal di wilayah tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan