Kehilangan STNK dan Ingin Buat yang Baru, Emang Bisa? Yuk Temukan Jawabannya di Sini
Buat STNK baru. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
1. Formulir Permohonan
2. Laporan kehilangan STNK dari Polisi
3. Cek fisik kendaraan (legalisasi)
4. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan legalisasi dari leasing
5. Surat keterangan dari leasing
6. Identitas pemilik kendaraan
Bagi yang masih bingung terkait prosedur pembuatan STNK baru, berikut langkah-langkahnya:
1. Membuat surat keterangan kehilangan STNK di Polsek
2. Mengumpulkan dokumen persyaratan
3. Mendatangi Kantor Samsat
Jika sudah tiba di Kantor Samsat, ada beberapa hal yang harus di lakukan, diantaranya:
BACA JUGA:Tujangan Pensiunan PNS Berdeda dengan yang Lain, Sesuai Golongan Nominal Lumayan
- Melakukan cek fisik kendaraan dan gesek nomor rangka serta nomor mesin
- Mengisi formulir pengajuan STNK baru di loket STNK
- Menyerahkan dokumen persyaratan ke loket