Kampanye Pilkada 2024 Telah Dilakukan Paslon, Ini Larangan Dalam Berkampanye

KPU telah memfasilitasi Paslon untuk kampanye Pilkada 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

BACA JUGA:Sirekap Akan Digunakan KPU di Pilkada, Ini Pendapat Akademisi

Dalam Kampanye dilarang mempersoalkan ideologi negara, menghina seseorang dengan SARA, melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

Kampanye juga tidak boleh  pawai baik itu jalan kaki maupun dengan kendaraan di jalan raya serta  tidak boleh dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Sedangkan larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan. Terkecuali bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi, dan hadir tanpa atribut Kampanye dan laksanakan di akhir pekan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan