Kampanye Pilkada 2024 Telah Dilakukan Paslon, Ini Larangan Dalam Berkampanye
KPU telah memfasilitasi Paslon untuk kampanye Pilkada 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID- Saat ini seluruh Paslon telah melakukan kampanye Pilkada serentak 2024 di seluruh Indonesia.
Bahkan masa kampanye Pilkada 2024 yang diberikan oleh KPU telah memasuki pekan kedua. Masa kampanye mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Sebelum dilaksankan kampanye, KPU dan Bawaslu seluruh Indonesia telah memberikan sosialisasi larangan dan aturan dalam kampanye.
Kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih atau masyarakat dengan menawarkan visi, misi, dan program Paslon baik gubernur, wali kota dan bupati peserta Pilkada 2024.
Sedangkan aturan kampanye sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 13 tahun 2024.
Selain kampanye bagi Paslon, KPU menyediakan wadah debat bagi Paslon. Debat bertujuan untuk memberikan ruang ke Paslon dalam menyampaikan visi-misi dan gagasan dalam memajukan daerah .
BACA JUGA:Masa Kampanye, Bawaslu Jatim Terima 69 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024
Sedangkan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kampanye Pilkada serentak 2024.
Tempat yang dilarang menempelkan Alat Peraga Kampanye (APK):
1. Tempat ibadah
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
3. Gedung milik pemerintah
4. Tempat pendidikan
5. Fasilitas tertentu milik pemerintah.