Kampanye Pilkada 2024 Telah Dilakukan Paslon, Ini Larangan Dalam Berkampanye

KPU telah memfasilitasi Paslon untuk kampanye Pilkada 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

Tempat yang dilarang menempelkan bahan kampanye.

1.Tempat ibadah.

2.Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

3. Tempat pendidikan.

4.Gedung atau fasilitas milik pemerintah.

BACA JUGA:DPR RI Minta Bawaslu Untuk Mengawasi Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024

5.Jalan protokol dan atau jalan bebas hambatan

6.Prasarana dan sarana publik

7. Taman dan pepohonan

Larangan dalam muatan kampanye, dalam aturan PKPU nomor 13 tahun 2024.yang turut mengatur materi kampanye paslon.

Paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau Kabupaten.

Materi kampanye wajib menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA: Panwaslu Boleh Sombong Dalam Mengakan Aturan Pilkada 2024, Ini Pesan Komisioner Bawaslu RI

Kampanye harus meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, serta menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.

Materi Kampanye disampaikan dengan menggunakan bahasa Indonesia dengan bahasa dan kata yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan atau ditampilkan kepada umum, tidak mengganggu ketertiban umum, dan memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan