BREAKING NEWS! Mantan Sekretaris KPU Kaur Ditetapkan Tersangka, Masih Bisa Bertambah
RILIS: Kajari Kaur M Yunus, SH, MH saat merilis dan menetapkan tersangka korupsi KPU, Jumat 22 Desember 2023.-UJANG/RKa -
BINTUHAN - Setelah dilakukan proses penyidikan, akhirnya penyidik Kejari Kaur resmi menetapkan tersangka kasus korupsi dana KPU Kaur tahun 2022.
Adapun tersangka inisial YR (46) mantan Sekretaris KPU. Dengan telah ditetapkan tersangka, selanjutnya tersangka akan dititip di Polres Kaur.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan ditetapkan tersangka," kata Kajari Kaur M Yunus, SH, MH, Jumat 22 Desember 2023.
Dikatakan Kajari, adapun modus tersangka dengan memanipulasi mulai dari dana verifikasi faktual partai politik maupun perjalanan dinas.
BACA JUGA: Pascademo, Begini Kondisi Terkini DSJ, Terbukti Dampaknya Bagi Masyarakat
Akibat perbuatanya negara mengalami kerugian Rp 200 juta. Sedangkan anggaran yang dicairan Rp 1 Miliar lebih. Untuk barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 77 juta, dua unit Hp, serta 31 bundel berkas.
Lanjut Kajari, dengan telah ditetapkan tersangka, selanjutnya untuk memudahkan pemeriksaan, tersangka akan dititip di ruang tahanan polres kaur selama 20 hari.
Sedangkan untuk keterlibatan pihak lain juga akan dilakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru. (**)