Pilkada Serentak, Momen Mendorong Program Pusat dan Daerah Sejalan, Ini Penjelasan MenPAN-RB

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan Pilkada Serentak 2024.- Sumber foto: koranradarkaur.id -

KORANRADARKAUR.ID- Pilkada serentak tahun 2024, bukan sekadar momen politik melainkan momen keselarasan anatar program pemerintah pusat dan daerah di seluruh Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Pilkada Serentak 2024 bukan sekadar momen politik ini juga momen untuk mendorong kinerja ke depan bisa sejalan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Dikutif dari tempo.co, selama ini perencanaan pemerintah pusat tidak sejalan dengan pemerintah daerah saat Pilkada belum digelar serentak.

Visi-misi antara pusat dan daerah kadang tidak sejalan karena perbedaan waktu, dan sebagainya.

Sehingga dengan Pilkada serentak 2024 nantinya, visi-misi pusat dan daerah akan sejalan dan pembangunan di Indonesia akan merata.

BACA JUGA:Pesan Presiden Jokowi Kepada Panglima TNI dan Kapolri, Jelang Pilkada 2024 dan Transisi Pemerintah

Terpisah, Komisioner KPU RI Divisi Teknis Idham Holik mengatakan, di Pilkada 2024 ada 1.518 Paslon terdiri dari 100 Paslon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar di 37 Provinsi yang menggelar Pilkada 2024.

Untuk  Kabupaten dari 415 daerah total terdapat 1.095 Paslon.

Sedangkan untuk tingkat kota, ada 93 kota yang menggelar Pilkada dengan jumlah peserta 272 pasangan calon.

Dari jumlah Paslon yang mendaftar, sejumlah artis dan publik figur.

Tentu dengan tahapan penerimaan Paslon Pilkada 2024 sudah rampung maka KPU akan melakukan tahapan Pilkada sesuai jadwal yang ada. 

BACA JUGA:Hasil Survey Indikator Politik Indonesia, Khofifah Unggul di Pilkada Jawa Timur

Selain itu juga di Pilkada 2024 tidak ada Pilkada ulang atau putaran kedua  karena KPU akan menentukan Peserta Pilkada suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang dan apabila ada Paslon suara sama maka dalam menentukan pemenang KPU akan menetapkan suara terbanyak dengan sebaran suara di wilayah pemilihan.

Sedangkan untuk calon tunggal apabila kotak kosong menang, maka Pilkada akan diulang pada tahun 2025 dengan kembali melaksanakan tahapannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan