Kotak Kosong Boleh di Kampanye, Penasarankan? Ini Ketentuannya
Editor: Dedi Julizar
|
Rabu , 02 Oct 2024 - 10:25
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya membolehkan kolom atau kotak kosong berkampanye.-Sumber foto : koranradarkaur.id-
Sedangkan sesuai jadwal tahapan Pilkada 2024, pada 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah diagendakan berkampanye dan ini juga berlaku bagi pendukung Paslon kotak kosong. ***