Kotak Kosong Boleh di Kampanye, Penasarankan? Ini Ketentuannya

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya membolehkan kolom atau kotak kosong berkampanye.-Sumber foto : koranradarkaur.id-

BACA JUGA:Kampanye Kotak Kosong Dibolehkan Tapi Pakai Batasan, Ini Aturan Mainnya

Jangan sampai dibuatkan Paslon melanggar aturan seperti politik uang, mengunakan pasilitas negara dan yang lainnya. Jangan beri ruang tindak apabila ditemukan.

Tentunya dalam melakukan penindakan pengawas Pemilu akan sangat mudah karena di daerah tersebut masyarakat akan banyak mengawasi.

Dia juga meminta pengawas Pemilu berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan.

Pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Seluruh Panwas harus bisa menunjukkan taringnya, tindak apabila Paslon melakukan pelanggaran Pilkada.

Sebelumnya, KPU RI telah memperbolehka mendukung kotak kosong berkampanye pada Pilkada 2024.

Kebebasan berkampanye sama diberikan baik itu untuk kotak kosong maupun yang daerah memilki Paslon lebih dari satu.

Pemberian izin kepada pendukung kotak kosong berkampanye pada masa Kampanye bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.

BACA JUGA:Kampanye Kotak Kosong Pilkada 2024 Tidak Difasilitasi KPU, Ini Pernyatakan Ketua KPU RI

BACA JUGA:KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong Pilkada 2024, Ini Kata Pakar Politik

KPU sebagai penyelenggara Pilkada berkenaan dengan satu Paslon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, KPU akan proporsional.

Dalam menentukan sikap politiknya, KPU akan menjamin hak asasi masyarakat seperti jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.

Meski demikian, Idham mengimbau pendukung kotak kosong harus menaati aturan berkampanye.

Salah satunya yang harus ditaati dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan pada 27 November 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan