Selangkah Lagi, Kejari Kaur Tetapkan Tersangka Korupsi DD Gunung Kaya

Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH--

BINTUHAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir.

Terbaru, kasus DD Gunung Kaya selangkah lagi akan penetapan tersangka.

Saat ini masih dalam penghitungan ulang kerugian negara.

“Saat ini untuk DD Desa Gunung Kaya masih dalam tahapan penghitungan ulang jumlah kerugian negara dalam pengelolaan DD tahun 2022 dan 2023,” ungkap Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, Senin, 30 September 2024.

BACA JUGA:Terbukti Terlibat Korupsi Dana Umat, Segini Vonis Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan

BACA JUGA:5 Tersangka Korupsi Pasar Inpres, 1 Dewan Terpilih Kaur, Pelantikan Agustus Ini, Begini Tanggapan KPU

Dikatakannya, untuk anggaran DD desa Gunung Kaya mencapai Rp 900 juta.

Anggaran tahap pertama yang sudah dicairkan sebesar Rp 400 juta lebih.

Dari hasil penyidikan sementara ada beberapa indikasi kegiatan yang diduga merugikan negara.

Dimana ada beberapa kegiatan yang dananya sudah dicairkan namun kegiatannya tidak dilaksanakan. Sehingga kegiatan tersebut fiktif. 

Beberapa kegiatan tersebut antara lain, pembangunan talut, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengadaan printer dan box culvert.

Box culvert adalah salah satu jenis beton precast yang berbentuk persegi atau kotak dengan ukuran yang sudah ditentukan.

Fungsi box culvert adalah sebagai media saluran drainase sistem tanam yang serupa dengan produk gorong-gorong beton lainnya yaitu buis beton.

BACA JUGA:Imbau Cegah Korupsi, Kejari Kaur Lakukan Peringatan dengan Cara Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan