Sempat Diperdebatkan, Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

DPR-RI sepakat Sirekap digunakan dalam hitung cepat Pilkada 2024. -sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID- Saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjadi perbincangan hangat dan perdebatan karena tidak berjalan dengan baik bahkan banyak data yang eror.

Tetapi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Komisi II DPR RI sepakat Sirekap kembali digunakan KPU dalam memberikan informasi cepat kepada masyarakat tentang hasil Pilkada 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, alasan menyetujui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kembali digunakan di Pilkada Serentak 2024 meski sempat menimbulkan kontroversi saat Pilpres 2024.

Karena Sirekap adalah bentuk digitalisasi dalam perhelatan pemilu yang tidak bisa dihindarkan dalam perkembangan teknologi informasi.

Meski begitu, ia menegaskan DPR memberikan penekanan kepada KPU agar tak lagi mengulangi kesalahan yang sama dalam menggunakan Sirekap di Pemilu 2024.

KPU telah diberikan catatan apa yang harus di perbaiki dan tidak dilakukan dalam pengunaan Sirekap di Pilkada 2024. 

BACA JUGA:Logistik Pilkada Bengkulu Selatan Mulai Berdatangan, 1.320 Kotak dan Bilik Suara Dijaga Ketat Polisi

BACA JUGA:Doa Bersama untuk Pilkada Damai Dipimpin 4 Tokoh Agama, Simak Pesan Kapolres Kaur

DPR RI  juga meminta KPU agar menyempurnakan Sirekap sebelum kembali digunakan.   KPU diminta agar melakukan sosialisasi penggunaan Sirekap agar tak ada lagi kecurigaan dan mispersepsi di masyarakat.

Jadi KPU diminta  dalam waktu segera sistemnya dibangun dan selama itu juga harus ada uji publik. Ada uji publik ada sosialisasi yang intensif ke masyarakat.

Sebelumnya, Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang turut mengatur Sirekap kembali digunakan di Pilkada 2024.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diketok oleh ketua Komisi II DPR RI  yang mana isinya menyetujui rancangan PKPU  tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dengan mengunakan kembali Sirekap. 

Dengan begitu tentunya untuk menyukseskan Pilkada 2024 KPU harus diberikan dukungan penuh sehingga Pilkada 2024 berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. Agar itu bisa terealisasi tentunya harus dilakukan bersama -sama mulai dari masyarakat, pemerintah, penyelenggara dan lainnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan