Honorer Juga Mendapatkan Tunjangan dari Pemerintah, Ini Nama Tunjangan dan Ketentuannya

Tunjangan tenaga honorer yang diberikan pemerintah.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

Adapun guru honorer yang belum punya SK Inpassing akan diberikan tunjangan sebesar Rp 1.500.000 setiap bulannya.

Dengan demikian, untuk honorer yang mengajar di SD supaya mendapatkan tunjangan ini tentu ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi berikut ini syaratnya.

1 Memiliki Sertifikat Pendidik

Honorer harus memiliki setidaknya satu sertifikat pendidik sebagai bukti kelayakan dalam mengajar.

2. Terdaftar dalam Dapodik

Guru yang ingin mendapatkan tunjangan harus terdaftar terlebih dahulu dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

3. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan atau Penugasan

Memiliki SK pengangkatan atau penugasan dari kantor pemerintah setempat terkait.

4. Memiliki Penghasilan Tetap

Honorer harus memiliki penghasilan tetap yang diberikan oleh pemerintah daerah atau yayasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

5. Aktif Mengajar

Guru honorer harus aktif mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.

BACA JUGA:Honorer Jabatan Fungsional Kesehatan Wajib Lampirkan Surat Keterangan Masa Kerja untuk Melamar PPPK 2024

BACA JUGA:TERBARU! Berikut 4 Urutan Kelulusan Tenaga Honorer pada Seleksi PPPK 2024

6. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan