Bisa Sampai Dipenjara! Tidak Bayar Pajak, Ini 4 Jenis Sanksi yang Dikenakan
Jenis sanksi tidak bayar pajak.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
BACA JUGA:Malas Bayar Pajak Kendaraan, Kena Denda Loh! Simak Rumus Menghitung Denda 1 tahun
BACA JUGA:Nggak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Rugi Dong! Simak 3 Keuntungannya
4. Sanksi pidana
Sanksi pidana dikenakan apabila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali.
Dalam Undang-Undang KUP, terdapat Pasal 39 ayat i yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. ***