Bisa Sampai Dipenjara! Tidak Bayar Pajak, Ini 4 Jenis Sanksi yang Dikenakan
Jenis sanksi tidak bayar pajak.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
Sanksi berupa pengenaan bunga berlandaskan pada Pasal 9 Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP. Dalam Ayat 2(a) disebutkan, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.
Ini dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Cara Bayar Pajak Motor Kredit dan BPKB Masih di Leasing
BACA JUGA:Ingin Bayar Pajak Kendaraan Tapi BPKB Hilang, Ini Dia Cara Mengurusnya!
Sedangkan, pada Ayat 2(b) disebutkan, wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.
Hal itu dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
2. Sanksi kenaikan
Sanksi kenaikan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu.
Contohnya, melakukan tindak pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP.
Jenis sanksi ini dapat berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar dengan kisaran 50 persen dari pajak yang kurang dibayar tersebut.
3. Sanksi denda
Sanksi pajak berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan.
Menurut undang-undang, besarannya bermacam-macam.
Sebagai contoh, telat menyampaikan SPT Masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Sedangkan, telat menyampaikan SPT Masa PPh akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan dan Rp 100.000 untuk wajib pajak perorangan.