Apa Sih Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin? Yuk Intip di Sini!

Perbedaan STNK motor listrik dan motor bensin.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

BACA JUGA:Ingin Ganti Warna Kendaraan Wajib Mengganti Status Warna di STNK, Intip Syarat dan Caranya

Setiap tahunnya, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara.

Bukti pembayaran pajak ini biasanya dicatat dalam STNK.

Dikutip dari www.idntimes.com, perbedaan antara STNK motor listrik dan STNK motor bensin adalah STNK dan BPKB motor listrik terbaru dilengkapi keterangan silinder dan kWh listrik. 

Adapun keterangan kolom kapasitas diubah menjadi daya listrik.

Kemudian, di bagian bahan bakar yang mulanya ditulis bensin, kini diganti fosil tapi ada juga yang listrik.

Nantinya akan ada pengelompokan SIM untuk pengendara motor listrik.

Pengelompokan ini didasarkan pada kelajuan motor listrik yang bisa capai 35 kilometer per jam sehingga pengendara perlu memiliki SIM dan memakai helm.

SIM yang digunakan nantinya adalah SIM C.

Adapun motor listrik dengan performa lebih tinggi bisa jadi akan menggunakan SIM C I atau C II.

Keputusan tersebut akan mengacu pada  ukuran kWh-nya.

Perbedaan STNK motor listrik dan motor bensin sebetulnya tidak terlalu jauh berbeda.

Perbedaan keduanya terletak di bagian kapasitas dan bahan bakar. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan