KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Cek di Sini Jumlahnya

Kantor KPU Solo yang siap menyukseskan Pilkada 2024. -Sumber foto: koranradarkaur.id.-

KORANRADARKAUR.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dari 442.975 DPT Solo, ada nama Gibran Rakabuming Raka yang sekaligus Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Solo, Bambang Christanto membenarkan, jumlah DPT Pilkada 2024 Solo 442.975 pemilih. Dengan rincian 212.500 pemilih laki-laki dan 227.775 pemilih perempuan.

Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 856 TPS, dengan 853 TPS regular dan 3 TPS lokasi khusus.

BACA JUGA:Relawan Kotak Kosong Ancaman Paslon Tunggal Pilkada 2024, Ini Pemicunya

Dengan KPU Solo telah menetapkan DPT Pilkada 2024. Bagi masyarakat Solo yang ingin pindah domisili diharapkan sebelum 7 hari sebelum hari pencoblosan.

Karena apabila lewat dari waktu tersebut, maka warga tersebut akan kehilangan hak suaranya.

Maka pentingnya mengurus pindah sebelum 7 hari memasuki masa pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Jumlah DPT Solo di Pilkada 2024, meningkat dibandingkan Pilpres 2024. Kalau Pilpres jumlah 439.009 pemilih.

BACA JUGA:Antsipasi Penyebaran Hoaxs Jelang Pilkada, Polsek Maje Bakal Patroli Siber

Adanya peningkatan jumlah DPT karena adanya pemilih pemula yang pada November 2024 sudah bisa memberikan hak suara.

Selain itu, Kota Solo merupakan wilayah yang cukup dinamis. Jadi secara jumlah itu meningkat dibanding Pemilu Pilpres yang lalu.

KPU seluruh Indonesia saat ini terus melakukan persiapan dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Dengan terus melakukan persiapan baik itu akan menetapkan Paslon Pilkda, DPT maupun masa kampanye bagi Paslon KPU juga sedang melakukan pembahasan tentang revisi PKPU tentang Pilkada ulang 2025 bagi daerah yang memilki calon tunggal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan