CEK! Besaran Pajak Tunjangan Sertifikasi yang Diterima Guru PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan
Cek inilah besaran pajak tunjangan sertifikasi akan diterima PNS dan PPPK-sumber foto: Koranradarkaur.id-
- Golongan IX hingga XII yaitu PPh sebesar 5 persen.
- Golongan XIII ke atas yaitu PPh sebesar 15 persen.
Itulah tadi informasi tentang perpajakan pemerintahkebijakan perpajakan kebijakanterkait sertifikasi guru PNS dan PPPK .tentangsertifikasi guru PNS dan PPPK.
Dengan adanya tunjangan sertifikasi dan pembayaran pajak tersbut diharapkan seluruh guru PNS dan PPPK, menerima peraturan tersebut. Karena pembayaran pajak tersebut sudah menjadi kewajiban pegawai.
Itulah tadi tunjangan sertifikasi dan pemabayaran pajak, semoga bermanfaat dan jangan lupa dishare.*