Masyarakat Ingin Menyampaikan Tanggapan Terhadap Paslon Pilkada 2024, Ini Tata Caranya

KPU seluruh Indonesia siap menerima masukan dan tanggapan Palson Pilkada 2024-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID- Untuk jadwal pemilihan kepala Daerah (Pilkda) 2024 mulai dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Pemilihan Wali Kota (Pilkot) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. 

Sebelum dilaksankan Pilkada  saat ini KPU se-Indonesia membuka ruang tanggapan masyarakat atas hasil penelitian para Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung di Pilkada 2024.

Tanggapan tersebut dapat disampaikan secara online melalui situs resmi KPU atau secara offline dengan datang langsung ke Kantor KPU yang ada di Indonesia atau di wilayah masing-masing daerah.  Penyampaian tanggapan berkahir 18 September 2024.

Berikut tata cara memberikan masukan dan tanggapan masyarakat untuk pasangan calon Pilgub, Pilwakot dan Pilbup.

Cara penyampaian secara online, buka situs infopemilu.kpu.go.id Lalu, pilih fitur tanggapan, pilih kategori Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah. Selanjutnya pilih kategori laporan tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah.

BACA JUGA:DPT Pilkada Kaur Bertambah, Kaur Selatan dan Nasal Terbesar, Disusul Tanjung Kemuning dan Maje

BACA JUGA:DPT Pemilu 204.807.222, Apakah Di Pilkada 2024 Akan Bertambah ??

Lalu klik Publikasi Pasangan Calon. Pada form Jenis Pemilihan'. 

Selanjutnya pilih salah satu gubernur atau bupati maupun walikota.

Selanjutnya  pilih  nama wilayah pemilihan dan klik filter muncul pencalonan peserta Pilkada 2024.

Saat manyampaikan masukan  calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan. Masyarakat wajib  mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan. 

Lalu, isi jenis masukan dan tanggapan berupa dukungan atas pasangan calon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait. 

pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak lanjut pidananya, hasil penelitian persyaratan administrasi perbaikan persyaratan administrasi calon. 

Menuliskan uraian, selanjutnya unggah dokumen berupa e-KTP dan dokumen bukti penunjang yang relevan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan