Nihil Tanggapan, KPU Segera Lakukan Penetapan Paslon Bupati-Wabup Kaur
Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP menjelaskan tentang penetapan Paslon-Sumber Foto: UJANG/RKa-
BINTUHAN - Sejak dibukanya sanggahan dan tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian tiga bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati - Wabup Kaur, tak satupun ada sanggahan atau nihil tanggapan.
KPU sudah verifikasi administrasi maupun secara faktual terhadap dokumen tiga Paslon. Dan semuanya dinyatakan lengkap.
Ketiga Paslon tersebut yakni, Gusril Pausi, S.Sos, M.AP - Abdul Hamid, S.Pd.I, Herlian Muchrim, ST- Nuprizal Jandra, SE dan Sulman, S.Sos, M.Si - Denny Setiawan, SH. Sesuai dengan pengumuman nomor : 636/PL.02.2-Pu/1704/2/2024.
Dengan tidak adanya tanggapan terkait tiga Paslon, selanjutnya KPU Kaur akan menetapkan tiga Paslon tersebut sebagai peserta Pilkada Kaur 2024.
“Terkait hasil penelitian administrasi Paslon berakhir Rabu 18 September 2024 pukul 23.45 WIB. Hingga pukul 17.30 KPU Kaur belum menerima tanggapan atau masukan dari masyarakat, untuk itu apabila hingga ditutup tidak ada tanggapan, KPU akan menetapkan tiga Paslon sebagai peserta Pilkada 2024,” ungkap Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto, S.Kom, M.AP melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Toni Kuswoyo, S.Sos, M.AP, Rabu, 18 September 2024.
BACA JUGA:KPU Kaur Buka Ruang Tanggapan ke Paslon Peserta Pilkada Kaur 2024
BACA JUGA:2 Paslon Pilkada Kaur Rampung Tes Kesehatan, Ini Penjelasan KPU Kaur
Toni menerangkan, dari hasil penelitian tiga Paslon Bupati -Wabup, KPU Kaur telah membuka ruang publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Tetapi hingga saat ini (18 September, red) belum ada tanggapan yang disampaikan ke KPU Kaur, baik itu secara langsung maupun secara online.
Sebelumnya untuk masukan secara online bisa dilakukan melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan di laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur 'tanggapan'.
Sedangkan secara langsung ke KPU, masyarakat bisa langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Kaur yang beralamat di Jl WR Supratman, Kompleks Perkantoran Padang Kempas, Bintuhan.
Ditambahkannya, adapun cara menyampaikan masukan dan tanggapan di infopemilu.kpu.go.id, pertama pilih fitur 'Tanggapan', lalu pilih tahapan pencalonan peserta pemilihan kepala daerah.
Selanjutnya Pilih kategori tanggapan terhadap pasangan calon pemilihan kepala daerah, pilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan, isi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.
Isi jenis masukan dan tanggapan, tuliskan uraian, unggah dokumen berupa KTP-el atau dokumen bukti penunjang yang relevan dan terakhir tekan submit.
“Selanjutnya KPU Kaur akan menjadwalkan penetapan Paslon Bupati - Wabup peserta Pilkada 2024 pada tanggal 22 September 2024,” tutupnya.*