BREAKING NEWS! Edarkan Obat Penggugur Kandungan, Honorer RSUD HD Manna Dibekuk Polisi

Honorer di RSUD HD Manna dibekuk polisi akibat edarkan obat penggugur kandungan. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

KORANRADARKAUR.ID - Entah apa yang ada dalam otak seorang berprofesi sebagai honorer di RSUD HD Manna inisial, YMN (35) warga Desa Padang Lebar Kecamatan Pino Bengkulu Selatan.

Pasalnya, YMN ketahuan mengedarkan atau menjual belikan obat aborsi atau obat penggugur kandungan secara illegal. Akibatnya, ia harus dibekuk Satreskrim Polres BS.

Saar dikonfirmasi, Selasa 17 September 2024, Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM membenarkan hal tersebut.

Kasat mengakui, pelaku tertangkap tangan saat sedang transaksi obat tersebut ke salah seorang calon pembeli pada, Sabtu 14 September 2024 sore sekitar pukul 14.02 WIB.

BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan Jelang Pilkada, Polres Kaur Operasi KRYD

BACA JUGA:Lakalantas Sebabkan Guru MD Berakhir Damai

Adapun, lokasi transaksi atau tenpat pelaku mengantarkan obat aborsi itu berada di salah satu warung makan di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Tanjung Mulia Pasar Manna.

"Ya benar, kita ada mengamankan seorang perempuan yang menjual obat keras, juga obat untuk penggugur kandungan," kata Kasat.

Dari tangan pelaku, lanjut Kasat, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, obat merek CYTOTEC sebanyak 3 butir, dan obat merk MISOPROSTOL sebanyak 3 butir.

"Dari tangan pelaku juga kita amankan uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar, dan dompet kecil berwarna biru," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan