Ingin Dapat Subsidi Kacamata dari BPJS Kesehatan, Yuk Simak Caranya di Sini!

Subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

BACA JUGA:Dinilai Tidak Paham Aturan, Kuasa Hukum Reskan Desak Anggota KPU Bengkulu Selatan Diganti

BACA JUGA:Capaian PIN Polio Kaur Tertinggi se-Provinsi Bengkulu, Ini Jumlahnya

Dikutip dari www.idntimes.com, berikut adalah nominal pertanggungan per kelas yaitu: 

  • Kelas I: Rp300 ribu 
  • Kelas II: Rp200 ribu 
  • Kelas III: Rp150 ribu

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diketahui oleh peserta jika ingin mendapatkan subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan:

  1. Mendatangi fasilitas kesehatan 1 untuk mendapatkan rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata
  2. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter akan memberikan resep untuk membeli kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  3. Selanjutnya, peserta bisa mengunjungi salah satu daftar optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan surat pemeriksaan dan resep lensa yang sudah dibuat untuk mendapatkan kacamata

Salah satu manfaat utama dari kerjasama ini adalah penghematan biaya.

Peserta BPJS Kesehatan dapat membeli kacamata dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga pasar. 

Selain itu, program ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan kacamata berkualitas tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar. 

Dengan adanya subsidi dari BPJS, peserta dapat memilih berbagai jenis kacamata, mulai dari kacamata minus, plus hingga kacamata untuk keperluan khusus lainnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan