SIAP-SIAP! Gerbong Mutasi Besar-Besaran ASN BS Segera Bergulir, Berikut Kata Bupati

ROHIDI/RKa MUTASI : Seluruh ASN di lingkungan Pemkab BS wajib tahu bahwasanya dalam waktu dekat akan ada mutasi besar-besaran.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar mengejutkan bagi seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkab BS. Pasalnya, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan juga merupakan pimpinan tertinggi ASN BS, Bupati Gusnan Mulyadi, SE, MM memastikan gerbong mutasi besar-besaran bakal segera bergulir.

Bahkan, Bupati memastikan mutasi dalam rangka evaluasi kinerja dan jabatan terhadap seluruh ASN di BS kali ini akan berlangsung dalam waktu dekat. Selain itu, mutasi kali ini bukan hanya beberapa OPD saja. Namun, tanpa terkecuali akan dilakukan secara skala besar atau menyeluruh.

Saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa) di ruangan kerjanya baru-baru ini, Bupati memastikan bakal ada mutasi ASN secara menyeluruh. Namun demikian, mutasi ini pada dasarnya merupakan sebuah penyegaran dalam peningkatan kinerja bagi para ASN.

"Pasti itu (mutasi, red). Tapi nanti ya, belum tahu kapan jadwalnya. Jelasnya, kalau tidak akhir tahun ini (2023, red), maka awal tahun (2024, red) kita lakukan," tegas Bupati.

Gusnan menerangkan, rotasi yang akan dilakukan juga berkaca dan menunggu hasil dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II yang kini masih proses. Jika masih ada waktu, mutasi kemungkinan akan digabungkan dengan pelantikan hasil lelang JPTP.

"Tunggu dulu seleksi JPTP. Kemungkinakan akan kita barengkan dengan pelantikan hasil lelang ini," beber Gusnan.

Masih kata Gusnan, rotasi yang akan dilakukan bukan hanya eslon II saja, tetapi seluruh ASN di Pemkab BS sesuai dengan hasil penilaian kinerja yang telah dilakukan selama setahun terakhir.

"Semua, kita lakukan semuanya, tetapi tetap berpegangan dengan hasil dari penilaian kinerja," tuturnya.

Perlu diketahui, gerbong mutasi besar-besaran yang bakal dilakukan Bupati BS ini akan dilakukan terakhir kali sebelum dirinya mengakhiri atau menghabiskan masa jabatan sebagai Bupati. Karena, sesuai dengan aturan, mutasi dapat dilakukan enam bulan sebelum dimulai waktu pemilihan. (roh)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan