Bingung Cara Mengurus Balik Nama Mobil Bekas, Yuk Simak Tata Caranya di Sini!
Cara balik nama mobil bekas. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
- KTP pemilik kendaraan baru beserta fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kuitansi pembeli asli dan fotokopi yang sudah dimaterai serta ditandatangani penjual dan pembeli
- Dokumen hasil cek fisik kendaraan
Setelah melengkapi dokumen, pergilah ke kantor samsat terdekat. Lalu datangi loket cek fisik. Petugas akan mengecek fisik mobil tersebut. Saat cek fisik ada biayanya.
Setelah itu, pergi ke loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran dan isi formulir. Berikan dokumen yang sudah disiapkan dan formulir yang sudah diisi ke petugas Samsat.
Kemudian, lakukan mutasi ke kantor Samsat sesuai KTP, di mana petugas memberikan arsip berisi dokumen. Selanjutnya, balik nama diurus di kantor Samsat.
BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Wajib Tahu! Ini 4 Cara Cek Ranmor yang Praktis dan Satset, Boleh Dicoba
Setelah semua selesai, pergi ke kantor samosa untuk balik nama mobil. Hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan cek fisik kendaraan, kendaraan diperiksa secara fisik.
Setelah itu, kumpulkan semua dokumen dan serahkan ke petugas. Selanjutnya, pergi ke lokasi mutasi BPKB. Di sana, isi formulir yang diberikan serta serahkan fotokopi KTP dan lunasi pembayaran sesuai biaya balik nama.
Serahkan formulir ke loket BPKB, setelah itu, ada tagihan BPKB yang harus dibayar. Kemudian, pergi ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK, kemudian, fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK diberikan ke loket pelat nomor. Terakhir, STNK dan BPKB yang telah sesuai dengan data kepemilikan terbaru akan diserahkan.