Pemilik Kendaraan Wajib Tahu! Ini 4 Cara Cek Ranmor yang Praktis dan Satset, Boleh Dicoba

4 cara cek ranmor.- Sumber foto: koranradarkaur.id-

Cara selanjutnya adalah membuka situs Samsat DKI Jakarta dengan mengakses laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Setelah itu, masukkan nomor kendaraan dan klik proses. Informasi tentang kendaraan bermotor dan pajaknya akan muncul.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Kesempatan ini! Bayar Pajak Kendaraan Diskon Hingga 70%, Cek Tanggal dan Keringanannya di Sini

3. Kode USSD

Mengecek ranmor DKI juga dapat dilakukan dengan kode USSD mudah dan cepat, bahkan tanpa internet. Caranya adalah dengan membuka menu panggilan di handphone. 

Setelah itu, hubungi *368*1# dan pilih "Polda Metro Jaya", lalu "Info Ranmor". Kemudian, masukkan nomor kendaraan. Informasi tentang kendaraan bermotor dan pajak akan tertera.

4. SMS

Cara terakhir yang bisa dilakukan untuk mengecek ranmor DKI adalah melalui SMS. Cara ini mudah dan cepat dan tidak memerlukan koneksi internet. 

Untuk melakukannya, ketik nomor kendaraan dengan "METRO", lalu kirim SMS ke nomor 1717. Nantinya akan ada SMS balasan berisi informasi mengenai kendaraan bermotor serta pajaknya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan