Presiden Jokowi Tetapkan Tukin PNS Bawaslu, Segini Besaran yang Akan Diterima, Tertinggi Rp 29 Juta
Presiden Jokowi tetapkan Tukin untuk PNS Bawaslu--
9. Presiden Jokowi restui tunjangan kinerja PNS Bawaslu Kelas Jabatan 9: Rp 10.781.000,00
10.Presiden Jokowi restui tunjangan kinerja PNS Bawaslu Kelas Jabatan 10: Rp 12.551.000,00
11. Presiden Jokowi restui tunjangan kinerja PNS Bawaslu Kelas Jabatan 11: Rp 14.183.000,00
12. Presiden Jokowi restui tunjangan kinerja PNS Bawaslu Kelas Jabatan 12: Rp 16.427.000,00
13. Presiden Jokowi restui tunjangan kinerja PNS Bawaslu Kelas Jabatan 13: Rp18.562.000,00
14. Presiden Jokowi restui tunjangan kinerja PNS Bawaslu Kelas Jabatan 14: Rp 21.670.000,00
15. Presiden Jokowi restui tunjangan kinerja PNS Bawaslu Kelas Jabatan 15: Rp 23.721.000,00
16. Presiden Jokowi restui tunjangan kinerja PNS Bawaslu Kelas Jabatan 16: Rp 26.695.000,00
17. Presiden Jokowi restui tunjangan kinerja PNS Bawaslu Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000,00
Dengan rincian ini, tukin tertinggi yang akan diterima oleh PNS di Bawaslu mencapai Rp 29.085.000,00, khusus bagi mereka yang berada di kelas jabatan 17. *