BPJS Kesehatan Tidak Aktif, Kira-kira Apa Penyebabnya Ya? Yuk Cari Tahu di Sini!

Penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Untuk mendapatkan pelayanan saat berobat di fasilitas kesehatan (faskes), mereka harus memastikan status kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mereka aktif.

Namun, ada kalanya BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan karena non-aktif atau tidak aktif secara tiba-tiba. Yuk simak penyebab tidak aktifnya BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. 

Program ini bertujuan untuk menyediakan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, sehingga masyarakat dapat memperoleh perawatan medis yang diperlukan tanpa khawatir akan biaya yang tinggi. 

Namun, meskipun program ini sudah berjalan selama beberapa tahun, masih banyak tantangan yang dihadapi, termasuk masalah terkait status keanggotaan, khususnya terkait BPJS Kesehatan yang tidak aktif.

BACA JUGA:Dijamin Lebih Hemat! Simak Cara Pembuatan Pakan Hias Sendiri, Bisa Dilakukan di Rumah Loh

Ketika seseorang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan namun statusnya tidak aktif, mereka kehilangan akses terhadap berbagai layanan kesehatan yang disediakan. 

Situasi ini tentu sangat merugikan, terutama bagi mereka yang sangat bergantung pada fasilitas kesehatan untuk memenuhi kebutuhan medis.

Dikutip dari www.kompas.com, berikut adalah penyebab tidak aktifnya BPJS Kesehatan yang disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah:

1. Menunggak Iuran

Peserta yang tidak membayar iuran adalah alasan pertama mengapa BPJS Kesehatan tiba-tiba tidak aktif. Peserta harus membayar iuran sebelum tanggal 10 pada bulan yang baru. 

BACA JUGA:Hasil Panen Kelapa Sawit Tak Sesuai Harapan Meski Sudah Beri Pupuk? Ini Solusinya

Dalam hal ini, peserta dapat mengaktifkan kepesertaannya dengan membayar tunggakan iuran. Untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dapat menggunakan kana pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Menunggak tapi belum mampu membayar tunggakan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan