Kabar Gembira PPPK yang Bekerja di Pemda, Bisa Menggunakan Pakaian Dinas Khaki

PPPK yang bekerja di instansi Pemda bisa menggunakan pakaian dinas khaki-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Kabar gembira Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah Daerah (Pemda) kini bisa menggunakan pakaian dinas Khaki.

Seperti diketahui, bahwa pakaian khaki adalah pakaian yang berwarna khaki, yaitu warna cokelat muda dengan sedikit semburat kekuningan. Nah, pakaian ini nantinya akan dipakai oleh PNS dan PPPK.

Dengan begitu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemendagri dan Pemda.

Dalam aturan tersebut, pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK di Kemendagri maupun Pemda disamakan.

Golongan PNS dan PPPK sama-sama disebut sebagai ASN. Maka dari itu, pengaturan mengenai pakaian dinas juga berlaku untuk dua golongan tersebut.

Seperti diketahui, peraturan tersebut membagi pakaian dinas harian ASN menjadi tiga, yakni pakaian dinas berwarna khaki, kemeja putih dan batik tenun atau lurik. Pakaian dinas Khaki dapat dipakai oleh para PPPK setiap hari Senin dan Selasa layaknya PNS.

BACA JUGA:Dibuka 605 Instansi, Berikut Rincian Formasi PPPK 2024 Lengkap

BACA JUGA:12 Formasi CPNS Kaur Tanpa Pelamar, Terancam Hangus!

Seperti yang kita tahu bahwa pegawai PPPK merupakan pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja untuk batas waktu tertentu. Dalam melaksanakan tugasnya, PPPK hanya menyediakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Berbeda dengan PNS yang diangkat secara penuh oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), ia dapat menguasai semua jabatan pemerintahan.

Meski demikian, keduanya kini mempunyai sebutan yang sama berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 yaitu pegawai ASN. Yang mana pemerintah dapat memberikan pengahargaan dan pengakuan kepada PNS dan PPPK yang berupa:

1. Penghasilan

2. Tunjangan dan fasilitas

3. Penghargaan yang bersifat motivasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan