Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK dapat Dikembalikan, Apabila Terjadi Hal Ini

Tunjangan sertifikasi guru PPPK dapat dikembalikan-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya. 

Tujuan dari tunjangan ini adalah untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru. Selain itu, besaran tunjangan  nantinya satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan -undangan yang berlaku.

Sebagai informasi tunjangan sertifikasi tidak hanya diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi juga diberikan kepada Guru yang bersetatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Karena itulah hal ini telah diatur Pemerintah dan tertuang dalam surat Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 tahun 2023.

Akan tetapi tunjangan sertifikasi yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2024, wajib dikembalikan kepada pemerintah apabila terjadi hal seperti ini.

Sesuai dengan Pasal 22 ayat 1, pemerintah telah meminta pengembalian dana yang telah diterima oleh guru PPPK.

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Nadiem Makarim: Ada Guru PPPK yang Bisa Menerima Tunjangan Khusus, Cek Syaratnya

BACA JUGA:RESMI! Menkeu Tetapkan Tunjangan Bagi PPPK yang Mengajar di Perguruan Tinggi, Cek Nominalnya di Sini

Mengutip dari klikpendidikan.id, dalam Permendikbudristek tersebut, memberikan indikasi bahwa guru PPPK harus melakukan penilaian terhadap nilai sertifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya , yaitu :

1. Bukti administrasi tidak sesuai

Yang pertama yaitu, bukti administrasi tdak sesuai jika terjadi bukti administrasi tidak sesuai, maka guru PPPK wajib mengembalikan uang yang sudah diterimanya kepada pemerintah.

2. Data tidak sesuai

Apabila data tidak terpenuhi, maka guru PPPK harus mengembalikan uang yang sudah dibayarkan kepada pemerintah.

3. Fakta tidak sesuai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan