Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK dapat Dikembalikan, Apabila Terjadi Hal Ini

Tunjangan sertifikasi guru PPPK dapat dikembalikan-sumber foto: Koranradarkaur.id-

Jika tidak sesuai dengan fakta, maka guru PPPK wajib mengembalikan uang yang sudah diterima kepada pemerintah.

Dengan demikian, terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi pasal 22 ayat l.

Itulah factor yang menyebabkan guru PPPK harus mengembalikan uang tunjangan sertifikasi kepada pemerintah. 

Selanjutnya, syarat pencairan tunjangan profesi guru telah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023 diantaranya sebagai berikut.

- Memiliki sertifikat pendidik

- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah.

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

- Melaksanakan tugas mengajar, atau mengajar siswa dalam satu kelas  sesuai dengan persyaratan sertifikat  pendidik yang disahkan dengan surat mengajar.

- Memastikan jadwal kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan .

- Mengajar di kelas kelas sesuai dengan jumlah siswa pada setiap kelompok belajar yang disepakati sesuai dengan format satuan pelajaran tunggal.

- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan