DPR RI Revisi PKPU, Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang 2025

Model surat suara kotak kosong pada Pilkada 2024. -Sumber foto radarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID- Hasil rapat antara DPR-RI, KPU, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  (DKPP) RI sepakat, apabila di Pilkada 2024 daerah yang memilki satu Pasangan Calon (Paslon) Pilkda 2024 dan hasilnya Kotak kosong menang maka KPU akan melaksanakan Pilkada ulang tahun 2025.

Dengan kesepakatan tersebut DPR-RI akan menggodok Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang hal tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan, DPR-RI  sepakat atas usulan yang disampaikan KPU RI tentang mengatasi apabila kotak kosong menjadi pemenang dalam Pilkada 2024.

BACA JUGA:KOK BISA? Bupati di Indonesia Ini Punya Hutang Lebih Besar dari Harta, Cek Bupati Mana Saja

Mengingat jumlah Paslon tunggal cukup banyak maka DPR-RI dan seluruh stakeholder  yang terlibat sepakat apabila Pilkda 2024 kotak kosong menang akan dilaksanakan Pilkda ulang pada tahun 2025.

Dalam kesepakatan  daerah dengan Pilkada satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen maka tahun 2025 akan dilaksanakan Pilkada kembali. 

BACA JUGA:WASPADA! Penyakit Kelapa Sawit Ini Rentan Menyerang Tanaman Usia 9 Tahun ke Atas

Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan Pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 September 2024 dengan agenda rapat menyusun  draf PKPU.

Sedangkan Ketua KPU RI  Mochammad Afifuddin, sebelumnya  mengusulkan Pilkada ulang dilakukan pada 2025 jika di Pilkada serentak 2024  ada daerah yang dimenangkan kotak kosong.

BACA JUGA:Suzuki APV All New untuk Gaya Oke, Angkut Apa Saja Bisa!

Sesuai aturan yang ada saat ini  daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) selama lima tahun. Tentu ini sangat merugikan daerah tersebut.

Karena hasil dari demokrasi yang dilaksankan di daerah tersebut pilihan rakyat kotak kosong, tentu ini menjadi perhatian serius dan apabila daerah tersebut di jabat oleh PJ dengan waktu 5 tahun cukup lama dan tidak logis.

Saat ini KPU RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada serentak 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan