Warga Indonesia Wajib Bayar Pajak! Yuk Simak Fungsinya di Sini!

Fungsi bayar pajak. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

Hal ini menunjukkan bahwa fungsi pemungutan anggaran ini akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, fasilitas kesehatan dan pelayanan publik lainnya.

BACA JUGA:Nggak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Rugi Dong! Simak 3 Keuntungannya

Selain itu, fungsi ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara pendapatan negara dan pengeluaran negara.

2. Fungsi mengatur kebijakan negara ekonomi sosial

Selanjutnya, fungsi pajak menunjukkan bahwa pajak digunakan sebagai alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan sosial dan ekonomi negara. Dengan fungsi ini, pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi, mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang dan melindungi atau melindungi barang yang dibuat di dalam negeri, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan berfungsi juga dalam mengatur dan menarik investasi modal yang meningkatkan tingkat produktivitas ekonomi.

BACA JUGA:BARU TAHU YA! Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Tokopedia! Cek Tata Caranya di Sini

3. Fungsi stabilitas

Fungsi stabilitas mempunyai peranan penting untuk menjaga keseimbangan perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi maupun deflasi.

Untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi untuk mengurangi uang beredar, sedangkan untuk mengatasi deflasi, pemerintah menurunkan pajak untuk meningkatkan jumlah uang yang beredar.

4. Fungsi pemerataan

Dalam fungsi ini, pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara kesejahteraan masyarakat dan pembagian pendapatan negara.

Dengan adanya pemerataan ini, perbedaan antara ekonomi dan sosial tidak begitu timpang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan