Warga DKI Jakarta Wajib Tahu! Ingin Lakukan Pemblokiran STNK, Ini Syarat dan Tata Caranya
Editor: Daspan Haryadi
|
Rabu , 11 Sep 2024 - 12:01
Syarat dan tata cara blokir STNK.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
6. Unggahlah dokumen persyaratan blokir STNK yang dilampirkan di atas
7. Pilihlah tombol kirim
8. Tunggu konfirmasi pemblokiran dari Bapenda DKI Jakarta melalui email. ***