Warga DKI Jakarta Wajib Tahu! Ingin Lakukan Pemblokiran STNK, Ini Syarat dan Tata Caranya

Syarat dan tata cara blokir STNK.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

6. Unggahlah dokumen persyaratan blokir STNK yang dilampirkan di atas 

7. Pilihlah tombol kirim 

8. Tunggu konfirmasi pemblokiran dari Bapenda DKI Jakarta melalui email. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan