Warga DKI Jakarta Wajib Tahu! Ingin Lakukan Pemblokiran STNK, Ini Syarat dan Tata Caranya

Syarat dan tata cara blokir STNK.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

Sebelumnya melakukan pemblokiran STNK, terlebih dahulu anda harus membuat akun di situs web https://pajakonline.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor telepon, nomor ponsel, email dan sandi atau password.

BACA JUGA:Suzuki APV All New 2024, Incaran Keluarga Modern

BACA JUGA:Wajib Tahu! Barang-barang Mewah Ini dikenakan Pajak, Ada 14 Jenisnya

Setelah membuat akun dan berhasil masuk, anda dapat memblokir STNK. Namun, untuk melakukannya, anda harus melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan, diantaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan 

2. Kartu Keluarga (KK) 

3. Akta penyerahan/surat atau bukti bayar 

4. STNK atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 

5. Softcopy surat kuasa (bila mewakili) dan KTP yang akan diwakilkan

  • Tata cara memblokir pajak kendaraan secara online

Setelah memenuhi syarat dan membuat akun, kamu bisa melakukan pemblokiran STNK dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Pilihlah kolom PKB pada homepage atau halaman utama situs pajakonline.jakarta.go.id 

2. Pada kolom tersebut tersedia informasi terkait semua kendaraan yang anda miliki 

3. Pilihlah menu Permohonan Lapor Jual 

4. Pilihlah menu Ajukan Lapor Jual untuk menentukan kendaraan mana yang akan diblokir 

5. Isilah data dalam formulir jual kendaraan bermotor 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan