Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tapi Diwakilkan Orang Lain, Apakah Bisa? Yuk Temukan Jawabannya di Sini!

Bayar pajak kendaraan bermotor-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

1. Untuk Pengesahan STNK

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 

- Surat kuasa bermaterai yang diberi kuasa 

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa 

- STNK 

- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

2. Untuk perpanjangan STNK 5 tahun

- KTP pemilik kendaraan sesuai STNK 

- Surat kuasa bermaterai 

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa 

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan