Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tapi Diwakilkan Orang Lain, Apakah Bisa? Yuk Temukan Jawabannya di Sini!
Editor: Dedi Julizar
|
Sabtu , 07 Sep 2024 - 17:25
Bayar pajak kendaraan bermotor-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
1. Untuk Pengesahan STNK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Surat kuasa bermaterai yang diberi kuasa
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa
- STNK
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
2. Untuk perpanjangan STNK 5 tahun
- KTP pemilik kendaraan sesuai STNK
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). *