RESMI! Menkeu Tetapkan Tunjangan Bagi PPPK yang Mengajar di Perguruan Tinggi, Cek Nominalnya di Sini

Sri Mulyani resmi tetapkan tunjangan PPPK bagi yang mengajar di perguruan tinggi.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan lainnya, anda bisa merujuk langsung ke PMK No 49 tahun 2023. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan