RESMI! Menkeu Tetapkan Tunjangan Bagi PPPK yang Mengajar di Perguruan Tinggi, Cek Nominalnya di Sini

Sri Mulyani resmi tetapkan tunjangan PPPK bagi yang mengajar di perguruan tinggi.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

5. Unit Pelaksana/Penunjang Teknis

  • Ketua Rp 1.975.000 per bulan
  • Sekretaris Rp 750.000 per bulan

BACA JUGA:Police Go To School, Sosialisasi Larangan Balap Liar

BACA JUGA:PENTING! Ini Manfaat Tanaman Penutup Lahan Kelapa Sawit

6. Ma'had

  • Direktur/Pimpinan Rp 1.975.000 per bulan
  • Sekretaris/Wakil Rp 1.200.000 per bulan
  • Pengasuh/Muwajih Rp 900.000 per bulan
  • Koordinator Bidang Rp 750.000 per bulan

7. Jurusan

  • Ketua Rp 3.000.000 per bulan
  • Sekretaris Rp 2.500.000 per bulan

8. Program Studi

  • Ketua/Koordinator Rp 1.500.000 per bulan
  • Sekretaris Rp 1.000.000 per bulan

9. Satuan Pengawas Internal (SPI)

  • Ketua Rp 1.500.000 per bulan
  • Sekretaris Rp l.000.000 per bulan

10. Satuan Tugas Pelaksana (STP)/Departemen

  • Ketua Rp750.000 perbulan
  • Sekretaris/Ketua Divisi Rp500.000 perbulan

11. Laboratorium/Bagian/Studio/Bengkel

  • Kepala/ Koordinator Rp 1.250.000 per bulan

12. Senat

  • Ketua Rp 1.000.000 per bulan
  • Sekretaris Rp 800.000 per bulan
  • Ketua Komisi Rp 600.000 per bulan

BACA JUGA:Ciri-ciri Orang Memiliki Khodam Pendamping Energi Positif dan Negatif

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Segera Berlangsung, Honorer Tak Boleh Abaikan Peringatan BKN Ini

13. Senat Fakultas

  • Ketua Rp 500.000 perbulan
  • Sekretaris Rp300.000 perbulan

14. Kopertais

  • Koordinator Rp 600.000 perbulan
  • Wakil/Sekretaris Rp 500.000 perbulan

Namun, sesuai judul di atas bahwa yang berhak menerima tunjangan ini adalah pegawai yang bekerja di linggkungan perguruan tinggi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan