RESMI! Menkeu Tetapkan Tunjangan Bagi PPPK yang Mengajar di Perguruan Tinggi, Cek Nominalnya di Sini
Sri Mulyani resmi tetapkan tunjangan PPPK bagi yang mengajar di perguruan tinggi.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
5. Unit Pelaksana/Penunjang Teknis
- Ketua Rp 1.975.000 per bulan
- Sekretaris Rp 750.000 per bulan
BACA JUGA:Police Go To School, Sosialisasi Larangan Balap Liar
BACA JUGA:PENTING! Ini Manfaat Tanaman Penutup Lahan Kelapa Sawit
6. Ma'had
- Direktur/Pimpinan Rp 1.975.000 per bulan
- Sekretaris/Wakil Rp 1.200.000 per bulan
- Pengasuh/Muwajih Rp 900.000 per bulan
- Koordinator Bidang Rp 750.000 per bulan
7. Jurusan
- Ketua Rp 3.000.000 per bulan
- Sekretaris Rp 2.500.000 per bulan
8. Program Studi
- Ketua/Koordinator Rp 1.500.000 per bulan
- Sekretaris Rp 1.000.000 per bulan
9. Satuan Pengawas Internal (SPI)
- Ketua Rp 1.500.000 per bulan
- Sekretaris Rp l.000.000 per bulan
10. Satuan Tugas Pelaksana (STP)/Departemen
- Ketua Rp750.000 perbulan
- Sekretaris/Ketua Divisi Rp500.000 perbulan
11. Laboratorium/Bagian/Studio/Bengkel
- Kepala/ Koordinator Rp 1.250.000 per bulan
12. Senat
- Ketua Rp 1.000.000 per bulan
- Sekretaris Rp 800.000 per bulan
- Ketua Komisi Rp 600.000 per bulan
BACA JUGA:Ciri-ciri Orang Memiliki Khodam Pendamping Energi Positif dan Negatif
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Segera Berlangsung, Honorer Tak Boleh Abaikan Peringatan BKN Ini
13. Senat Fakultas
- Ketua Rp 500.000 perbulan
- Sekretaris Rp300.000 perbulan
14. Kopertais
- Koordinator Rp 600.000 perbulan
- Wakil/Sekretaris Rp 500.000 perbulan
Namun, sesuai judul di atas bahwa yang berhak menerima tunjangan ini adalah pegawai yang bekerja di linggkungan perguruan tinggi.