KemenPAN – RB Tetapkan Ketentuan Masa Kerja Honorer Satpol PP, Cek di Sini Aturannya

KemenPAN – RB tetapkan ketentuan masa kerja tenaga honorer Satpol PP.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

BACA JUGA:WAJIB LIHAT! Tanpa Passing Grade, Kelulusan Seleksi PPPK 2024 Akan Ditentukan dari Nilai Ini

1. Tenaga honorer yang melamar pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama paling singkat 2 tahun.

2. Tenaga honorer yang melamar pada jabatan pelaksana harus memiliki masa kerja paling singkat 2 tahun.

3. Tenaga honorer yang melamar pada jabatan fungsional ahli muda harus memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun.

Dari ketentuan masa kerja di atas, maka tenaga honorer Satpol PP harus memiliki pengalaman atau masa kerja di bidang kerja paling singkat 2 tahun untuk melamar jabatan fungsional terampil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan