KemenPAN – RB Tetapkan Ketentuan Masa Kerja Honorer Satpol PP, Cek di Sini Aturannya
KemenPAN – RB tetapkan ketentuan masa kerja tenaga honorer Satpol PP.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan melamar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 wajib tahu informasi penting ini.
Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas telah menetapkan ketentuan masa kerja untuk dapat melamar formasi PPPK.
Dengan begitu, bagi tenaga honorer Satpol PP MenPAN – RB telah menyiapkan formasi yang dapat anda lamar.
BACA JUGA:Peringati HUT Kemerdekaan Menonton Film Penjajahan, Simak Pesan Perjuangannya
Hal ini telah disampaikan saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
"Insya Allah sesuai dengan kesepakatan DPR akan diselesaikan Desember nanti baik itu tenaga honorer penuh waktu maupun paruh waktu," kata Abdulah Azwar Anas.
Dirinya juga menambahkan, juga termasuk penyelesaian penataan tenaga honorer tahun 2024 dan Satpol PP.
BACA JUGA:Hari Pahlawan Indonesia, Banyak Kisah Heroik di Dalamnya, Ini Makna Sebenarnya
"Termasuk Satpol PP, nanti masuknya di terampil," lanjut Abdullah Azwar Anas.
Lebih lanjut sesuai dengan isi keputusannya nomor 347 tahun 2024 menetapkan jabatan yang menjadi kebutuhan untuk dapat diisi PPPK yakni:
- Jabatan fungsional
- Jabatan pelaksana
Dengan demikian, terkait dengan masa kerja yang ditentukan KemenPAN - RB bagi para tenaga Non ASN Satpol PP adalah paling singkat 2 tahun. Hal ini tertuang dalam surat keputusan ketujuh KemenPAN - RB Nomor 347 tahun 2024.
Yang berbunyi, setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan: