4 Terdakwa Pembunuhan 2 Pemuda di Tebat Rukis Divonis, Segini Lama Hukumannya
ROHIDI/RKa VONIS : 4 terdakwa dari 8 pelaku pembunuhan 2 pemuda di depan Tebat Rukis divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Kelas II Manna.--
Kemudian, saat tengah asyik menikmati miras tersebut, salah satu pelaku yakni terdakwa AS meminjam motor milik korban Hajat Saplan.
Namun, karena pada saat itu korban Hajat tidak mau meminjamkan motornya dengan alasan minyak motor tinggal sedikit, sehingga terjadi cekcok mulut.
Setelah terjadi cekcok mulut, korban Hajat Saplan dan korban Herdian Saputra pergi dari lokasi kejadian dan meninggalkan para pelaku.
Tidak berselang lama, kedua korban kembali lagi dan telah membawa satu potong kayu, dan saat itu Hajat langsung memukul salah satu pelaku.
Karena melihat Hajat memukul menggunakan kayu, sehingga para pelaku langsung terlibat perkelahian dengan kedua korban.
Selanjutnya, saat sedang sibuk berkelahi, terdakwa AS langsung mengeluarkan senjata tajam (Sajam) dan langsung menusukkan ke arah korban Herdian.
BACA JUGA:Musim Kemarau, Sumur Mengering, Warga Kaur Kekurangan Air Bersih
Sehingga, pada adegan ke-21, korban Herdian mengalami luka tusuk di bagian perut depan sebanyak 2 kali dan langsung terkapakar di lokasi.
Kemudian, setelah menusuk perut Herdian, terdakwa AS kembali mencabut sajam di perut Herdian dan berlari menuju ke arah korban Hajat yang sedang berkelahi dengan para pelaku lainnya.
Pada saat itu, terdakwa AS langsung mengayunkan sajam yang dipegangnya ke arah badan Hajat dan mengenai perut Hajat sebanyak 2 kali di bagian perut.
Bukan hanya itu, AS kembali menusukan sajam tersebut ke arah Hajat dari arah belakang dan mengenai badan belakang arah ketiak sebelah kiri.
Setelah mengalami luka tusuk sebanyak 3 kali, akhirnya korban Hajat juga terkapakar tak berdaya di lokasi yang tidak berjauhan dengan korban Herdian.
Melihat kedua korban sudah terkapakar bersimbah darah, sehingga kedelapan pelaku langsung kabur melarikan diri dari lokasi kejadian.