4 Terdakwa Pembunuhan 2 Pemuda di Tebat Rukis Divonis, Segini Lama Hukumannya

ROHIDI/RKa VONIS : 4 terdakwa dari 8 pelaku pembunuhan 2 pemuda di depan Tebat Rukis divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Kelas II Manna.--

Masih kata Arya, perbuatan empat terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Dalam fakta persidangan, keempat terdakwa juga mengakui tindakan yang telah menyebabkan dua orang pemuda asal Desa Gelumbang meninggal dunia tersebut. 

Sementara, terdakwa AS divonis lebih berat karena ia menggunakan senjata tajam menusuk kedua korban, yang menurut hasil visum menjadi penyebab utama kedua korban meninggal dunia.

Setelah divonis majelis hakim, ke empat terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman tersebut. Penahanan ke empat terdakwa akan dipindahkan ke Lapas Khusus Anak di Kota Bengkulu.

Untuk saat ini, keempat terpidana yang telah divonis tersebut sementara akan tetap ditahan di Rumah Tahapan (Rutan) Kelas II B Manna.

BACA JUGA:5 Hari Kerja, Anggota DPRD Bengkulu Selatan Nikmati Gaji Pertama, Segini Gajinya

Sementara empat pelaku lain yang sudah tidak di bawah umur masih ditahan di Polres BS. Berkas perkara mereka masih diteliti JPU.

Jika berkas sudah lengkap, maka akan dilakukan serah terima dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Adapun, keempat pelaku yang masih penelitian berkas perkara yakni, berinisial, FS (21) warga Desa Pagar Batu Kecamatan Seginim.

Selanjutnya, AA (21) warga Desa Sukaraja Kecamatan Seginim, WAL (25) warga Pangeran Duayu Kecamatan Pasar Manna, dan WCS (25) warga Pangeran Duayu Kecamatan Pasar Manna.

"Kalau 4 orang lagi masih penelitian berkas. Nanti jika sudah lengkap barulah kita pelimpahan berkas untuk disidangkan," pungkas Kasi Pidum.

//Kronologis Kejadian

Sekedar mengingatkan, kronologis kejadian perkelahian maut ini terjadi pada, Kamis 25 Juli 2024 dini hari lalu sekitar pukul 04.00 WIB. 

Yang mana, kejadian dimulai dari kedelapan orang pelaku bersama kedua korban duduk-duduk di depan Tebat Rukis yang merupakan TKP, sambil menenggak minuman keras (Miras).

BACA JUGA:Menang Telak, Olevia Jabat Ketua OSIS Di SMPN 9 Kaur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan