Keputusan MenPAN-RB 347 Tentang Seleksi PPPK 2024, Empat Poin Penting Jadi Perdebatan
Para peserta seleksi PPPK tahun ini dipastikan bakal bersaing ketat.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui MenPAN-RB RI telah mengeluarkan keputusan terbaru terkait mekanisme seleksi PPPK 2024.
Jika dilihat dalam aturan terbaru yang keluarkan MenPAN-RB tersebut, dijelaskan secara rinci jika para peserta seleksi PPPK tahun ini dipastikan bakal bersaing ketat.
Bagaiamana tidak, ada beberapa poin yang dimuat dalam Keputusan MenPAN-RB RI Nomor 347 Tahun 2024 yang berkaitan langsung mekanisme seleksi.
Beberapa poin penting yang dimaksudkan tersebut mulai dari terkait mekanisme seleksi yang dilakukan secara beruntun, hingga beberapa mekanisme lainnya.
BACA JUGA:Besok, 25 Dewan Terpilih Dilantik, Kader PKB Proses Hukum? Ini Penjelasan Didi Ariyanto
Seperti halnya seleksi dimulai dari honorer kategori dua (K2), dilanjutkan non ASN yang sudah terdaftar di BKN, terakhir non ASN yang belum terdaftar di BKN.
Artinya, jika dilihat dari mekanisme terbaru ini, maka dalam perekrutan seleksi PPPK tahun ini, para tenaga honorer yang belum terdaftar di database BKN juga bisa ikut.
Sehingga, sudah dipastikan jika para tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK akan bersaing ketat mengikuti rangkaian seleksi 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Guru, SMA Al-Quran dan Dakwah Alam Gelar IHT Kurikulum Merdeka
Seperti dilansir dari laman jpnn.com, beberapa poin pentingnya yang berkaitan dengan mekanisme perekrutan PPPK tahun ini telah dimuat dalam Keputusan MenPAN-RB RI Nomor 347 tahun 2024.
Adapun, untuk lebih jelasnya mengenai keempat poin penting yang dimaksudkan tersebut, simak rangkuman selengkapnya yang akan KORANRADARKAUR.ID sajikan berikut ini.
1. Pelamar Wajib Miliki Pengalaman Minimal 2 Tahun
Pada poin pertama, seluruh pelamar seleksi PPPK tahun ini wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun dalam jabatan yang sama dengan yang dilamar.
BACA JUGA:Terlibat Cinta Lokasi, Simak Fakta Menarik Gibran Rakabuming