Berikut Alasan ASN BS Dicopot dari Jabatan, Inspektur : Lebih Fatal Lagi Dipecat

ROHIDI/RKa JELASKAN : Inspektur Ipda BS Hamdan Syarbaini, S.Sos saat menjelaskan terkait aturan kedisiplinan pegawai, Jumat 15 Desember 2023.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Sejak beberapa hari terakhir kalangan ASN di lingkungan Pemkab BS sempat digemparkan dengan adanya beberapa pejabat eselon II dan III BS dicopot dari jabatannya. Bahkan, ada salah satu pejabat eselon II BS yang dilakukan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH).

Sesuai pemberitaan sebelumnya, setidaknya ada satu pejabat eselon II dinonaktifkan, dua tiga pejabat eselon III dicopot dari jabatannya dan satu pejabat eselon II PDH. Kelima pejabat ini disanksi karena diduga melanggar kedisiplinan pegawai.

Menyikapi hal itu, Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) BS Hamdan Syarbaini, S.Sos saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa), Jumat 15 Desember 2023 mengakui, pencopotan jabatan, PDH dan penonaktifan pejabat BS karena mereka melanggar aturan kedisiplinan pegawai.

Menurut Hamdan, terkait persoalan kedisiplinan pegawai ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP ini diantaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

"Kalau ada ASN yang melanggar PP Nomor : 94 Tahun 2021 tentu akan disanksi sesuai aturannya. Salah satunya terkait kedisiplinan jam kerja. Jika ada ASN tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, maka akan langsung diberhentikan dari jabatannya. Lebih fatal lagi dipecat dari PNS," tegas Hamdan.

Lebih detail Inspektur, dalam PP Displin PNS ada tiga jenis sanksi yang menanti para pelanggarnya. Diantaranya sebagai berikut :

1. Sanksi Disiplin Berat

- PDH tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun.

- Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja.

- Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun.

- Tidak masuk selama 25-27 hari selama setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

2. Sanksi Disiplin Sedang

- PNS yang tidak masuk kerja selama 11-13 hari dalam satu tahun, dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.

- Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos kerja selama 14-16 hari dalam setahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan