Berikut Alasan ASN BS Dicopot dari Jabatan, Inspektur : Lebih Fatal Lagi Dipecat

ROHIDI/RKa JELASKAN : Inspektur Ipda BS Hamdan Syarbaini, S.Sos saat menjelaskan terkait aturan kedisiplinan pegawai, Jumat 15 Desember 2023.--

- ASN yang bolos selama 17-20 hari akan diberikan sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

3. Sanksi Disiplin Ringan

- PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan.

- Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun.

- PNS yang tidak masuk kerja selaam 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

"Satu lagi sanski menanti PNS yang kedapatan tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja. Nah, jika terbukti melanggar ini, pemerintah berhak memberikan sanksi tambahan berupa menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya," pungkas Hamdan. (roh)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan