PENGUMUMAN! Honorer Tenaga Kesehatan Bisa Melamar PPPK, Tapi Ini Syaratnya

Honorer Nakes hanya bisa melamar PPPK dengan kriteria ini.-Sumber foto: kompas.com-

KORANRADARKAUR.ID – Sebentar lagi, pemerintah bakal mengumumkan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dalam waktu dekat untuk para tenaga honorer.

Untuk diketahui, bahwa Mekanisme seleksi PPPK 2024 pun telah diumumkan pemerintah melalui 3 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (MenPAN – RB).

Mekanisme seleksi umum PPPK 2024 diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.

Selain itu, secara khusus mekanisme pelaksanaan PPPK guru dan tenaga kesehatan diubah masing - masing sesuai dengan PermenPAN - RB Nomor 348 dan 349 Tahun 2024.

BACA JUGA:Mengenal Budaya dan Tradisi Suku Minang, Ini Keunikannya

BACA JUGA:Alya Fadhiyah Mahasiswi Kaur Kembali Raih Beasiswa, Peraih BJB 2020, Ini Perjuangannya

Seleksi PPPK 2024 ini tentu telah dinantikan oleh para honorer termasuk honorer tenaga kesehatan (Nakes).

Honorer Nakes menjadi salah satu prioritas utama dari  pemerintah untuk diselesaikan sehingga menjadi ASN PPPK pada tahun 2024.

Meskipun menjadi prioritas, tetap ada sejumlah aturan dan persyaratan yang harus dipatuhi para hnorer Nakes sebelum menampaftarkan diri.

Yang paling penting untuk seleksi honore Nakes adalah kriteria dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan .

Mengutip dari ayoandung.com, berdasarkan aturan pada surat keputusan atau Diktum 1-3 Keputusan MenPAN RB Nomor 349 Tahun 2024, berikut kriteria honorer tenaga kesehatan yang bisa melamar seleksi PPPK 2024.

Pelamar dapat digunakan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) pada Jabatan Fungsional (JF) terdiri dari:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
  • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN)

Eks THK - II sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum Pertama huruf a adalah sekelompok pegawai yang terdaftar dalam basis data THK - II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama huruf b terdiri atas:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan