Mengenai Konsep Pemekaran Wilayah dan Syarat yang Harus Dipenuhi, Cari Tahu di Sini!

Konsep pemekaran wilayah.-Sumber foto: www.kompasiana.com-

KORANRADARKAUR.ID - Saat ini topik tentang pemekaran wilayah menjadi perbincangan yang hangat.

Ada banyak wilayah di Indonesia yang sedang mengusulkan wacana pemekaran, seperti di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung Papua dan masih banyak lagi.

Sebenarnya seperti apa sih konsep dari pemekaran wilayah ini? Yuk simak penjelasannya di sini!

Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007.

BACA JUGA:4 Benda Pusaka Penglaris yang Masih Dipercaya Masyarakat, Inilah Jenisnya

BACA JUGA:Kisah Komaruddin Pejuang 1 Maret Kebal Peluru, Simak di Sini Kisahnya

Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan lebih dari satu daerah atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua atau lebih daerah.

tetapi PP ini menyatakan bahwa itu pemekaran wilayah adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih. 

Pemekaran daerah biasanya terjadi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota,

Untuk menjadi dua atau lebih daerah baru atau penggabungan bagian daerah. Dari daerah yang bersanding dalam satu daerah provinsi menjadi satu daerah baru. 

Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

Suatu wilayah dapat dimekarkan setelah mencapai usia minimal penyelenggaraan pemerintahan. Itu berarti sepuluh tahun untuk provinsi dan tujuh tahun untuk kabupaten dan kota.

Dalam PP ini juga disebutkan bahwa dalam pembentukan daerah, baik berupa pemekaran atau penggabungan daerah di tingkat provinsi, kabupaten atau kota harus memenuhi persyaratan fisik, administratif dan teknis kewilayahan.

Dikutip dari www.timenews.co.id, berikut adalah syarat administratif pembentukan provinsi:

  1. Keputusan DPRD masing-masing kabupaten/kota tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil rapat paripurna
  2. Keputusan Bupati atau Walikota yang ditetapkan bersamaan dengan keputusan Bupati/Walikota wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi
  3. Keputusan DPRD provinsi induk tentang persetujuan pembentukan calon provinsi yang berdasarkan hasil rapat paripurna
  4. Keputusan Gubernur tentang persetujuan pembentukan calon provinsi
  5. Mendapatkan rekomendasi dari Menteri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan