Kerugian 1 Miliar! Sepanjang 2023 Bongkar Tiga Kasus Pidsus
GIRING TERSANGKA : Tersangka korupsi saat digiring petugas kejaksaan.-IST/RKa-
RADAR KAUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Fransisco Tarigan, SH, MH menyebut sepanjang tahun 2023 ini ada tiga kasus pidana khusus (Pidsus) yang ditangani.
"Tahun 2023 ini kita menangani tiga perkara Pidsus yakni korupsi tiga kasus dugaan korupsi dengan lima tersangka," katanya Rabu, 13 Desember 2023.
Dari tiga kasus korupsi yang ditangani, seperti dikutip rakyatbengkulu.disway.id, ada lima orang tersangka yang ditetapkan. Sedangkan untuk kerugian negara yang ditafsir mencapai Rp 1 M lebih.
Untuk diketahui, tiga kasus korupsi yang ditangani Kejari Rejang Lebong ialah korupsi pembangunan fisik Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 dengan tersangka IDS (31) merupakan Direktur CV Cahaya Rizki dan Ar (53) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan untuk SR (26) merupakan konsultan pengawas.
Kemudian kasus korupsi Perumda Air Minum Tirta Kaba (PAMTK) tahun 2018-2019 dengan tersangka mantan dirut berinisial OR.
OR ini dengan sengaja melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang terhadap dana representasi direksi dan gaji bruto tiap bulannya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 454 juta.
Terakhir korupsi dana desa (DD) di Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) dengan tersangka mantan kades berinisial SA (42).
Fransisco mengatakan, bahwa memang dari tiga perkara itu ada lima orang tersangka yang ditetapkan. Sejauh ini proses hukumnya ada yang masih tahap penyidikan hingga ada yang telah masuk persidangan.
"Potensi penambahan tersangka baru berpotensi ada termasuk bertambahnya kerugian negara dan masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan," terang Fransisco. (*/tik)